Perkembangan ilmu ekonomi yang begitu pesat dan mengalami update setiap saat masih dirasa belum memadai untuk merespon permasalahan ekonomi yang semakin komplek. Ilmu ekonomi yang bersifat positivistik dapat menganalisa secara cerdas setiap problematika ekonomi. Kemajuan dunia akademis ilmu ekonomi mampu malahirkan para pengamat jitu masalah ekonomi. Tetapi belum mampu membentuk para pelaku ekonomi yang handal yang secara makro dapat menciptakan kesejahteraan. Ini terbukti dengan semakin banyaknya ahli ekonomi, kesejahteran belum dapat dirasakan mayoritas penduduk dunia.
Profil ini menyajikan gambaran umum Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Ilmu Al-Quran An Nur Yogyakarta sebagai bagian dari dunia perguruan tinggi yang mengemban amanat mencerdaskan kehidupan bangsa di bidang ilmu ekonomi dan bisnis Islam. Profil ini dapat menjadi informasi awal sekaligus bahan kajian untuk koreksi konstruktif dari pihak-pihak terkait bagi pengembangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IIQ An Nur Yogyakarta.
Unggul dan inovatif dalam kajian ekonomi dan bisnis Islam yang berbasis nilai-nilai Al-Qur’an dan Kepesantrenan.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul dan inovatif dalam program studi ekonomi syari’ah dan perbankan syari’ah berbasis nilai-nilai Al-Qur’an dan Kepesantrenan.
- Mengembangkan penelitian dalam bidang studi ekonomi dan perbankan syari’ah serta terintegrasi terhadap peradaban industry yang berkembang di Masyarakat.
- Menciptakan kader bangsa yang kompetitif dalam bidang studi ekonomi dan perbankan syari’ah yang sarat dengan nilai-nilai Al-Qur’an dan akhlak kepesantrenan.
- Meningkatkan peran serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IIQ An-Nur dalam bidang Ekonomi Islam, kebudayaan dan peradaban industri global.
- Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak di tingkat lokal, nasional, regional dan Internasional sebagai perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi terutama dibidang Ekonomi Islam.
Umum
Menghasilkan sarjana ekonomi Islam dan perbankan syariah yang profesional dan berkualifikasi akademik, mampu melaksanakan penelitian-penelitian, dan berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi kemasyarakatan, serta mampu membangun kerjasama yang terkait dengan disiplin keilmuan ekonomi Islam.
Khusus
- Menghasilkan sarjana di bidang ekonomi Islam dan perbankan syariah yang moderat dan professional berbasis nilai-nilai Al-Qur’an dan kepesantrenan.
- Menghasilkan peneliti dalam bidang ilmu ekonomi islam dengan pendekatan interdisipliner terhadap perkembangan dunia industri.
- Mendidik sarjana yang mampu berfikir secara kritis, dan inovatif, sehingga dapat meresolusi persoalan ekonomi yang ada dengan mendasarkan pada ilmu ekonomi Islam.
- Mencetak kader-kaderbidang ekonomi dan perbankan syariah yang peka terhadap masalah-masalah sosial-ekonomi kemasyarakatan, serta memberikan resolusi yang tepat sesuai dengan ilmu ekonomi islam berbasis nilai nilai Al-Qur’an dan kepesantrenan.
- Membangun kerjasama untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang sesuai dengan prinsip dasar ekonomi islam, nilai-nilai Al-Qur’an dan kepesantrenan.
Ekonomi Syari’ah
Kemajuan zaman sekarang yang diiringi dengan teknologi yang semakin canggih, meniscayakan umat islam untuk menilik kembali hukum-hukum syari’ah demi menemukan ide-ide baru yang dapat menumbuhkan dan memberikan kecerahan terhadap realitas yang semakin kompleks. Hal ini dapat dicontohkan dalam ranah fiqh muamalah, misalnya muncul akad jual beli yang motif dan caranya sangat beraneka ragam, dan perkembangan industri perbankan yang meniscayakan tanggapan dari ilmu-ilmu islam, terutama fiqh muamalah.
Perbankan Syari’ah
Perkembangan zaman yang diiringi dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, meniscayakan umat Islam untuk menilik kembali hukum-hukum syari’ah demi menemukan ide-ide baru yang dapat menumbuhkan dan memberikan kecerahan terhadap realitas yang semakin komplek. Hal ini dapat dicontohkan dalam ranah fiqh muamalah, misalnya muncul akad jual beli yang motif dan caranya sangat beraneka ragam dan perkembangan perbankan, terutama perbankan syariah yang meniscayakan tanggapan dari ilmu-ilmu Islam, terutama fiqh muamalah itu sendiri.